Langsung ke konten utama

Sudah jatuh, masih ketiban tangga pula. Itulah pepatah yang telah di alami ibu muda ini

Bogor. wartaberita.com - Kisah hidup seorang ibu bersama ketiga anaknya yang harus menjual bajunya ini sedang viral di media sosial. Kisah sedih ini menjadi viral setelah diunggah oleh grup Facebook Serantau Nusantara. ( 27/01/2021)


Begini kisahnya

Dikutip TribunnewsBogor.com, Hermina, itulah nama perempuan itu. Sebelumnya, wanita berusia 26 tahun ini memiliki suami dan kehidupannya cukup bahagia. Namun pernikahan itu tak berlangsung lama, saat ia mengandung anak ketiganya, ia bercerai dengan suaminya karena tindakan suaminya sendiri.

Selama menjalin rumah tangga dengan suaminya, Hermina selalu mendapat perlakuan kasar. Suaminya sering memukul dirinya tanpa alasan yang jelas. Tak tahan akan perlakuan itu, Hermina pun memutuskan untuk berpisah dari suaminya.

Setelah bercerai, ia pulang ke kampung halamannya. Ia berharap dengan kedatangannya ini bisa membuatnya terbantu oleh kehadiran kedua orangtuanya. Namun sayang, harapannya tak sesuai. Kondisi ekonomi yang dialami orangtuanya ternyata sedang memburuk sehingga tidak bisa menampung Hermina bersama anak-anaknya.

Perkataan yang mungkin menyinggung perasaannya itu membuat dirinya pergi dari rumah orangtuanya. Saat itu ia tidak tahu mau tinggal di mana. Jangankan tempat tinggal, untuk makan saja ia tidak tahu harus cari ke mana.

Hingga akhirnya ia memutuskan untuk menjual semua baju miliknya. Itu adalah satu-satunya cara yang bisa dilakukannya saat itu.

Namun, tak ada satu orang pun yang mau membeli dagangannya itu. Ia pun hanya bisa tertunduk lesu saat menggendong anaknya. Sementara ketiga anaknya tertidur meski perutnya sedang kelaparan.

Kisah ini langsung mendapat banyak reaksi dari netizen. Banyak netizen yang merasa terenyuh saat melihat foto-foto tersebut. ( Red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Lampung, Wartajatimm.com - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, Pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan pada Senin, (15/02/2021), Pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI. Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat pers...