Langsung ke konten utama

Diduga oknum Penyidik Polres Sampang main mata, Terkait kasus tindak Pidana Berat di sulap menjadi TIPIRING


Sampang - wartajatim.com. Menindak lanjuti kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa dua wanita lanjut usia (Lansia) berinisial LS (50) dan RS (64) sebagai buruh tani Warga asal Dusun Pelalangan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang di lakukan oleh tetangganya sendiri berinisial MR sudah memasuki ke ranah meja pesakitan (Pengadilan), Rabu (27/01/2021) sekira pukul 14.30 wib.



Di duga salah satu Oknum penyidik melanggar pasal atau merubah pasal yang menerapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana ringan. 



Dalam persidangan di hadiri oleh kedua korban, terdakwa, dan Dirwaster DPD Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila beserta anggotanya serta beberapa anggota keluarga.


Dalam persidangan Hakim memanggil para saksi untuk memberikan kesaksiannya, Sungguh sangat unik dan pertama kali yang terjadi kasus seperti ini di negeri Indonesia, Dimana kasus yang sudah masuk pidana berat bisa jadi kasus TIPIRING.


Kuasa hukum LS dan RS, Nata Saeha Saputra SH melalui Harismengatakan,hal ini sungguh aneh bahwa sudah jelas si korban di aniaya dan di intimidasi dari Pelaku, bisa bisanya menjadi kasus TIPIRING.


"Kami sangat kecewa dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang bersikukuh menetapkan si pelaku hanya TIPIRING, sudah jelas bahwa si korban mengalami luka lebam sampai tidak bisa bekerja lagi selama 20 hari dan satunya tidak bisa bekerja selama 7 hari, "ungkap Haris, Saat dihubungi awak media ini


Masih kata Haris, "selama persidangan kami amati jaksa dari Pelaku seperti memutar mutar pertanyaan kepada korban, Alhamdulillah akhirnya Hakim menolak kasus TIPIRING tersebut yang di terapkan oleh penyidik kepolisian Polres Sampang dan memutuskan sidang di tunda, Hakim juga meminta kepada semua yang terkait untuk membuktikan serta mendatangkan para ahli untuk sidang yang kedua, "ujarnya.


"Setelah persidangan ini kami akan menindak lanjuti untuk meminta permohonan surat salinan putusan di Pengadilan Sampang, bila sampai sidang kedua tetap mengacuh pada TIPIRING kami akan melanjutkan ke pengadilan negeri Surabaya untuk melakukan banding." Tutur Haris.


Sementara itu Dirwaster DPD Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila menambahkan, "Kami akan mengawal terus kasus ini hingga Pelaku di hukum yang setimpal, seenaknya saja sudah jelas kasus pidana berat kok bisa jadi TIPIRING apalagi ada intimidasi Pelaku ngomong, biar mati pun tidak apa apa. "Tambahnya


"Jika nanti dalam persidangan kedua masih di putuskan sebagai kasus TIPIRING, Kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ke Polda Jatim, apakah seperti ini hukum yang ada di negeri tercinta Indonesia, tajam ke bawah." Tutup Habib Gila. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

Ada apa dengan Polantas Saat Kemacetan Di Margomulyo

Surabaya, Wartajatim.com - Kesemrawutan dan kemacetan seringkali terjadi diwilayah Margomulyo Permai Surabaya, kemacetan ini terjadi karena tidak adanya petugas Lalu lintas yang seharusnya pihak Polantas ini sigap dalam mengatur kesemrawutan di daerah jalan Margomulyo sehingga tidak amburadul seperti yang terjadi pada Senin 3/5/21. Bisa dibayangkan emosi dari para  pengendara saat terjadi kemacetan, mereka bukan hanya menahan teriknya matahari tapi juga menahan haus karena juga sedang puasa, lain lagi dari pihak yang mempunyai Kewajiban untuk mengatur dan mengurai kemacetan, (Polantas) tidak ada ditempat. Terlihat kemacetan lalu lintas yang cukup panjang di sepanjang jalan Margomulyo Surabaya, antrian pun terlihat mengular sepanjang jalan Margomulyo, tapi tak satupun nampak anggota Polantas yang mengatur apalagi mengurai kemacetan.  Ketika awak media konfirmasi ke pada salah pengendara motor yang bernama iswani mengatakan, kemacetan lalu lintas ini kalau tidak ada yang mengatu...