Langsung ke konten utama

Diduga oknum Penyidik Polres Sampang main mata, Terkait kasus tindak Pidana Berat di sulap menjadi TIPIRING


Sampang - wartajatim.com. Menindak lanjuti kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang menimpa dua wanita lanjut usia (Lansia) berinisial LS (50) dan RS (64) sebagai buruh tani Warga asal Dusun Pelalangan Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang yang di lakukan oleh tetangganya sendiri berinisial MR sudah memasuki ke ranah meja pesakitan (Pengadilan), Rabu (27/01/2021) sekira pukul 14.30 wib.



Di duga salah satu Oknum penyidik melanggar pasal atau merubah pasal yang menerapkan kasus tersebut sebagai tindak pidana ringan. 



Dalam persidangan di hadiri oleh kedua korban, terdakwa, dan Dirwaster DPD Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila beserta anggotanya serta beberapa anggota keluarga.


Dalam persidangan Hakim memanggil para saksi untuk memberikan kesaksiannya, Sungguh sangat unik dan pertama kali yang terjadi kasus seperti ini di negeri Indonesia, Dimana kasus yang sudah masuk pidana berat bisa jadi kasus TIPIRING.


Kuasa hukum LS dan RS, Nata Saeha Saputra SH melalui Harismengatakan,hal ini sungguh aneh bahwa sudah jelas si korban di aniaya dan di intimidasi dari Pelaku, bisa bisanya menjadi kasus TIPIRING.


"Kami sangat kecewa dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian yang bersikukuh menetapkan si pelaku hanya TIPIRING, sudah jelas bahwa si korban mengalami luka lebam sampai tidak bisa bekerja lagi selama 20 hari dan satunya tidak bisa bekerja selama 7 hari, "ungkap Haris, Saat dihubungi awak media ini


Masih kata Haris, "selama persidangan kami amati jaksa dari Pelaku seperti memutar mutar pertanyaan kepada korban, Alhamdulillah akhirnya Hakim menolak kasus TIPIRING tersebut yang di terapkan oleh penyidik kepolisian Polres Sampang dan memutuskan sidang di tunda, Hakim juga meminta kepada semua yang terkait untuk membuktikan serta mendatangkan para ahli untuk sidang yang kedua, "ujarnya.


"Setelah persidangan ini kami akan menindak lanjuti untuk meminta permohonan surat salinan putusan di Pengadilan Sampang, bila sampai sidang kedua tetap mengacuh pada TIPIRING kami akan melanjutkan ke pengadilan negeri Surabaya untuk melakukan banding." Tutur Haris.


Sementara itu Dirwaster DPD Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila menambahkan, "Kami akan mengawal terus kasus ini hingga Pelaku di hukum yang setimpal, seenaknya saja sudah jelas kasus pidana berat kok bisa jadi TIPIRING apalagi ada intimidasi Pelaku ngomong, biar mati pun tidak apa apa. "Tambahnya


"Jika nanti dalam persidangan kedua masih di putuskan sebagai kasus TIPIRING, Kami akan melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ke Polda Jatim, apakah seperti ini hukum yang ada di negeri tercinta Indonesia, tajam ke bawah." Tutup Habib Gila. (Red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA , - Unit Reskrim Polsek asemrowo berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di dalam kawasan PT. Sinarindo megantara di Jalan Margomulyo no 20 Surabaya. Pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar jam 11.15 siang wib, di dalam gerbang kantor PT. Dupa wangi Soekirahajo pergudangan Margomulyo permai blok E 29-30 Surabaya pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira jam 09.10 wib. Kini ketiga tersangka yang berhasil diamankan inisial M.A.H 28 tahun tepat tinggal Sidorukun Surabaya, J 43 tahun Sidorukun Surabaya , I 45 tahun Dupak Rukun Surabaya. Pada saat Pres Reales Kompol Hari Kurniawan", menjelaskan didepan awak media, dengan bekerja keras meringkus kejahatan diwilayah hukum Asemrowo untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengungkapkan, tersangka berhasil kami tangkap dari adanya informasi dan CCTV dari olah TKP, begitu keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat pada saat penyelidikan, Selasa 21 Juni 2022 sekira ...

Tak Butuh Waktu Lama Dua Kurir Sabu Berhasil Diborgol

SURABAYA , - Hari Raya Idul Adha kurang 6 hari  satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung kedua tersangka peredaran narkoba jenis narkotika di jalan Kedung cowek pada Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 wib. Sementara ini tersangka yang berhasil diamankan inisial ZA 29 tahun bekerja swasta (sopir) beralamat dusun. Sumberurip Lumajang. PU 45 tahun bekerja sebagai petani beralamat dusun. Sumberbulus Lumajang. Kasat satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada awak media, saat petugas melakukan pengintain mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu. Adanya informasi tersebut petugas langsung bergegas melakukan penelitian memang benar adanya kedua tersangka mengantarkan narkotika jenis sabu dari Madura ke Pandaan malang, tidak membutuhkan waktu lama petugas langsung menangkap kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di dasbor sebelah kanan belakang mobil Terios warna hitam yang dikendarai kedua tersangka sdr ...

Forkopimda Jatim Dampingi Ketua DPR RI Kunjungan Kerja di Magetan

MAGETAN, - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto Kamis (16/6/2022) mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani beserta rombongan, dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Magetan.  Dalam kunjungannya, rombongan melakukan peninjauan di Rumah Lansia, SD Luar Biasa dan peresmian Gedung Kapten Pnb. Anumerta Surindro Supjarso Lanud Iswahyudi Kabupaten Magetan. Selanjutnya, Rombongan Ketua DPR RI melakukan peninjauan di shelter lansia dan penyerahan kursi roda, dilanjutkan menuju Sekolah Luar Biasa Karangrejo Kabupaten Magetan, untuk melaksanakan dialog dan pemberian bantuan berupa sembako.  Kegiatan dilanjutkan dengan acara peresmian Gedung Kapten Pnb. Anumerta Surindro Supjarso di Lanud Iswahjudi Kab. Magetan dan diakhiri dengan peninjauan Gedung Kapten Pnb. Anumerta Surindro Supjarso. Editor - Redaktur