Langsung ke konten utama

Dukun Cantik dadakan yang berujung dipenjara


Surabaya, Wartajatimm.com - Pandemi Covid 19, yang belum tuntas dan entah sampai kapan berakhirnya,  mengakibatkan pelaku kejahatan menghalalkan segala cara agar mendapatkan uang.

Apa yang dialami R O (korban kejatan) adalah salah satu contoh, ketika itu ada seorang wanita datang ke kos-kosan saudara (H) di jalan Tambak Pring 35 Surabaya, awalnya menanyakan harga kos tiap bulannya berapa, tapi entah kenapa sewaktu tersangka, sebut saja (F B) menawarkan jasanya untuk untuk menenangkan anaknya yang memang waktu itu menangis saja dalam gendongannya (R O) menuruti saja, keinginan tersangka (F B).

Tersangka mengatakan jika proses pengusiran harus didalam rumah kos/kamar korban, si (R O) pun menuruti keinginan (F B), didalam kamar kos memang ada hp merk Samsung milik (M R S) yang tidak lain adalah adik dari (R O) tanpa sepengetahuan pemilik kamar kos tersangka memberitahu temannya yang sedang menunggu di warung dekat kos, sebut saja (H) bahwa ada hp dimeja " kata (F B) pada (H).

Pemberitahuan tersangka (F B) melalui SMS pada (H) kini (masih buron) dijawab agar hp diambil dan di matikan, tersangka (F B) pun melakukan apa yang disuruh (H) tapi tidak hanya itu saja, tersangka (F B) dengan teganya agar (R O) membeli jimat sebagai penangkal yaitu (paku kuning) seharga 500 ribu. 

 RO baru sadar telah tertipu dan menjadi korban pencurian setelah dukun dadakan tersebut keluar tanpa pamit, dan akhirnya kasus tersebut di laporkan pada Polsek setempat (Polsek Asem Rowo) 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Asem Rowo Rizkika Atmadha P. S. I. K. Setelah (M R S)  melaporkan pada kami, Kami segera menangkap Tersangka (F B ) dan (H)  masih DPO " ucap Rizkika.

Penulis : Lim

Editor : Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Lampung, Wartajatimm.com - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, Pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan pada Senin, (15/02/2021), Pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI. Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat pers...