Surabaya, Wartajatimm.com - Pandemi Covid 19, yang belum tuntas dan entah sampai kapan berakhirnya, mengakibatkan pelaku kejahatan menghalalkan segala cara agar mendapatkan uang.
Apa yang dialami R O (korban kejatan) adalah salah satu contoh, ketika itu ada seorang wanita datang ke kos-kosan saudara (H) di jalan Tambak Pring 35 Surabaya, awalnya menanyakan harga kos tiap bulannya berapa, tapi entah kenapa sewaktu tersangka, sebut saja (F B) menawarkan jasanya untuk untuk menenangkan anaknya yang memang waktu itu menangis saja dalam gendongannya (R O) menuruti saja, keinginan tersangka (F B).
Tersangka mengatakan jika proses pengusiran harus didalam rumah kos/kamar korban, si (R O) pun menuruti keinginan (F B), didalam kamar kos memang ada hp merk Samsung milik (M R S) yang tidak lain adalah adik dari (R O) tanpa sepengetahuan pemilik kamar kos tersangka memberitahu temannya yang sedang menunggu di warung dekat kos, sebut saja (H) bahwa ada hp dimeja " kata (F B) pada (H).
Pemberitahuan tersangka (F B) melalui SMS pada (H) kini (masih buron) dijawab agar hp diambil dan di matikan, tersangka (F B) pun melakukan apa yang disuruh (H) tapi tidak hanya itu saja, tersangka (F B) dengan teganya agar (R O) membeli jimat sebagai penangkal yaitu (paku kuning) seharga 500 ribu.
RO baru sadar telah tertipu dan menjadi korban pencurian setelah dukun dadakan tersebut keluar tanpa pamit, dan akhirnya kasus tersebut di laporkan pada Polsek setempat (Polsek Asem Rowo)
Menurut Kanit Reskrim Polsek Asem Rowo Rizkika Atmadha P. S. I. K. Setelah (M R S) melaporkan pada kami, Kami segera menangkap Tersangka (F B ) dan (H) masih DPO " ucap Rizkika.
Penulis : Lim
Editor : Red
Komentar
Posting Komentar