Langsung ke konten utama

Intansi Tiga Pilar Dirikan Posko PPKM Mikro Ini Penjelasan Serda Nurman Arif


Boyolali, Wartajatimm.com -  Dalam rangka mencegah berkembangnya Covid-19, Babinsa Guli Koramil 13/Nogosari Serda Nurman Arif bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari Bripka Widioko mendirikan Posko PPKM Mikro Covid-19 berbasis Desa guna penanggulangan Covid-19 bersama Perangkat Desa di Balai Desa Guli Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Minggu (21/02).

 Kini posko yang didirikan di area Kantor Desa Guli tersebut merupakan hasil kordinasi antara Kepala Desa Guli dengan Babinsa Guli Koramil 13/Nogosari Serda Nurman Arif bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari. 

Pendirian Posko PPKM Skala Mikro Berbasis Desa sesuai instruksi pemerintah guna Penanggulangan Covid-19,  ini dibangun sebagai posko siaga tingkat Desa yang personilnya akan diisi dari elemen masyarakat aparat desa, adat. Bidan Desa, tenaga Kesehatan lainnya, relawan dan akan dibantu oleh para Bhabinkamtibmas serta Babinsa.

Adapun tujuan pembangunan posko tersebut untuk memberikan informasi, himbauan serta cara penanggulangan dan meminimalisir penyebaran Covid - 19 di tengah masyarakat.

Saat ditemui Babinsa Guli Koramil 13/Nogosari Serda Nurman Arif mengatakan posko di tingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.

"Posko PPKM Mikro Covid-19 berbasis Desa ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif." Tuturnya,

Ia menjelaskan, posko penanganan Covid-19 di tingkat desa memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 5M. Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa. 

"Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik," Jelasnya.

Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh kepala desa atau lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.

"Dari penilaian zonasi, maka kepala desa/lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah, Pungkasnya.(Penerangan Kodim 0724/Boyolali). 


Penulis : Diyon 

Editor : Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

LAMPUNG,Wartajatim.com -  Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti.  Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/memba...

Soksi, Gelontorkan Bantuan Korban Banjir Probolinggo

Probolinggo, Wartajatim.com - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) memberikan bantuan kemanusiaan berupa ratusan paket sembako untuk para warga korban banjir bandang di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (12-03-2021). Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian DEPINAS SOKSI untuk membantu korban bencana alam di wilayah tersebut. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wasekjen DEPINAS SOKSI, Miftahul Huda didampingi Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Probolinggo, Intan Cahya Kurniasari kepada Kepala Desa setempat untuk kemudian diberikan langsung pada warganya. "Bantuan ini diharapkan dapat membantu para korban untuk bangkit dari bencana banjir bandang yang sudah empat kali terjadi selama dua minggu terakhir ini," kata Mifta di lokasi bencana. Kepala Desa Dringu, Subhan mengaku sangat berterimakasih atas bantuan dari salah satu organisasi pendiri Partai Golkar ini. "Atas nama masyarakat Desa...