Surabaya,Wartajatim.com - Sudah jatuh tertimba tangga bak pribahasa yang di alami JYW wanita asal Surabaya.
Berawal dari perkenalan korban dan Andi yang bekerja di Salah satu perusahaan trading (bursa saham) di jalan pemuda Surabaya pada Agustus 2020 silam.
Saat di wawancarai korban mengatakan, Ketika sedang membutuhkan asupan dana, korban di manfaatkan oleh Andi dengan memberikan pinjaman senilai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), Minggu 28/2/21
Tak lama Andi yang menagih hutang tersebut mencoba menawarkan korban untuk jual mobil Fortuner miliknya dengan plat no L 1293 FS.
Korban akhirnya mau menjual mobil tersebut melalui Andi, sehingga tepatnya sekitar bulan September 2020 unit mobil Fortuner tersebut di bawa Andi dan temanya dengan dalih mau dijualkan ke buyernya.
"Namun hingga kini mobil tersebut tidak ada kejelasannya, bahka Andi saat di hubungi sudah jarang respon di telpon gag di angkat dan di pesan WhatsApp tidak membalas". Tandas JYW.
Korban menegaskan jika sampai Minggu depan tidak ada iktikad baik dari Andi maka korban akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Jika Minggu depan mobil tidak di kembalikan saya akan laporkan Andi dengan tuduhan penggelapan Unit mobil saya". Pungkas Korban.
Penulis : Zi
Editor ; Red
Komentar
Posting Komentar