Langsung ke konten utama

Terungkap mayat gadis belia yang di temukan di semak belukar dalam kondisi hamil



Sampang - wartajatim.com. Satreskrim Polsek Ketapang berhasil membuka tabir misteri penemuan seorang gadis belia semak belimbing beberapa waktu lalu, serta membekuk pelaku dengan mengungkap pembunuhan motif yang sempat mengemparkan warga setempat.


Dari hasil penyidikan petugas, di ketahui korban inisial L (16 tahun) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Jasab korban baru ditemukan warga selang beberapa hari setelah pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.


Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan bernama IS (17 tahun) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.


Selain IS, juga ditangkap rekannya yang membantu pembunuhan dengan inisial P (16 tahun) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan, peristiwa tragedi pembunuhan di wilayah Polsek Ketapang yang menimpa seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap sekaligus tersangka pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara, Senin (1/2/2021).


"Abdul Hafidz mengatakan, awalnya korban dan pelaku hubungan jalinan asmara yang sudah berjalan 6 bulan. Selama masa kasih itu pernah terjadi hubungan terlarang suami istri.


“Peristiwa pembunuhan yang terjadi bermula pada saat korban meminta jawaban pertanggung jawab kepada pelaku karena korban sudah dalam keadaan hamil. Namun rupanya tersangka panik sehingga menjadi gelap mata dan menganiaya korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ”paparnya.


Ia menambahkan, pelaku IS (17 tahun) dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya P (16 tahun) dalam mengeksekusi korban tersebut.


“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 tentang penetapan pemerintah Undang-Undang (Perpu ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 362 KUHP dengan amanat selama 10 tahun penjara, ”pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA , - Unit Reskrim Polsek asemrowo berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di dalam kawasan PT. Sinarindo megantara di Jalan Margomulyo no 20 Surabaya. Pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar jam 11.15 siang wib, di dalam gerbang kantor PT. Dupa wangi Soekirahajo pergudangan Margomulyo permai blok E 29-30 Surabaya pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira jam 09.10 wib. Kini ketiga tersangka yang berhasil diamankan inisial M.A.H 28 tahun tepat tinggal Sidorukun Surabaya, J 43 tahun Sidorukun Surabaya , I 45 tahun Dupak Rukun Surabaya. Pada saat Pres Reales Kompol Hari Kurniawan", menjelaskan didepan awak media, dengan bekerja keras meringkus kejahatan diwilayah hukum Asemrowo untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengungkapkan, tersangka berhasil kami tangkap dari adanya informasi dan CCTV dari olah TKP, begitu keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat pada saat penyelidikan, Selasa 21 Juni 2022 sekira ...

Tak Butuh Waktu Lama Dua Kurir Sabu Berhasil Diborgol

SURABAYA , - Hari Raya Idul Adha kurang 6 hari  satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung kedua tersangka peredaran narkoba jenis narkotika di jalan Kedung cowek pada Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 wib. Sementara ini tersangka yang berhasil diamankan inisial ZA 29 tahun bekerja swasta (sopir) beralamat dusun. Sumberurip Lumajang. PU 45 tahun bekerja sebagai petani beralamat dusun. Sumberbulus Lumajang. Kasat satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada awak media, saat petugas melakukan pengintain mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu. Adanya informasi tersebut petugas langsung bergegas melakukan penelitian memang benar adanya kedua tersangka mengantarkan narkotika jenis sabu dari Madura ke Pandaan malang, tidak membutuhkan waktu lama petugas langsung menangkap kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di dasbor sebelah kanan belakang mobil Terios warna hitam yang dikendarai kedua tersangka sdr ...

Forkopimda Jatim Dampingi Ketua DPR RI Kunjungan Kerja di Magetan

MAGETAN, - Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Nurchahyanto Kamis (16/6/2022) mendampingi Ketua DPR RI Puan Maharani beserta rombongan, dalam rangka kunjungan kerja di Kabupaten Magetan.  Dalam kunjungannya, rombongan melakukan peninjauan di Rumah Lansia, SD Luar Biasa dan peresmian Gedung Kapten Pnb. Anumerta Surindro Supjarso Lanud Iswahyudi Kabupaten Magetan. Selanjutnya, Rombongan Ketua DPR RI melakukan peninjauan di shelter lansia dan penyerahan kursi roda, dilanjutkan menuju Sekolah Luar Biasa Karangrejo Kabupaten Magetan, untuk melaksanakan dialog dan pemberian bantuan berupa sembako.  Kegiatan dilanjutkan dengan acara peresmian Gedung Kapten Pnb. Anumerta Surindro Supjarso di Lanud Iswahjudi Kab. Magetan dan diakhiri dengan peninjauan Gedung Kapten Pnb. Anumerta Surindro Supjarso. Editor - Redaktur