Sampang - wartajatim.com. Satreskrim Polsek Ketapang berhasil membuka tabir misteri penemuan seorang gadis belia semak belimbing beberapa waktu lalu, serta membekuk pelaku dengan mengungkap pembunuhan motif yang sempat mengemparkan warga setempat.
Dari hasil penyidikan petugas, di ketahui korban inisial L (16 tahun) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Jasab korban baru ditemukan warga selang beberapa hari setelah pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan bernama IS (17 tahun) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Selain IS, juga ditangkap rekannya yang membantu pembunuhan dengan inisial P (16 tahun) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan, peristiwa tragedi pembunuhan di wilayah Polsek Ketapang yang menimpa seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap sekaligus tersangka pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara, Senin (1/2/2021).
"Abdul Hafidz mengatakan, awalnya korban dan pelaku hubungan jalinan asmara yang sudah berjalan 6 bulan. Selama masa kasih itu pernah terjadi hubungan terlarang suami istri.
“Peristiwa pembunuhan yang terjadi bermula pada saat korban meminta jawaban pertanggung jawab kepada pelaku karena korban sudah dalam keadaan hamil. Namun rupanya tersangka panik sehingga menjadi gelap mata dan menganiaya korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ”paparnya.
Ia menambahkan, pelaku IS (17 tahun) dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya P (16 tahun) dalam mengeksekusi korban tersebut.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 tentang penetapan pemerintah Undang-Undang (Perpu ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 362 KUHP dengan amanat selama 10 tahun penjara, ”pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar