Langsung ke konten utama

Terungkap mayat gadis belia yang di temukan di semak belukar dalam kondisi hamil



Sampang - wartajatim.com. Satreskrim Polsek Ketapang berhasil membuka tabir misteri penemuan seorang gadis belia semak belimbing beberapa waktu lalu, serta membekuk pelaku dengan mengungkap pembunuhan motif yang sempat mengemparkan warga setempat.


Dari hasil penyidikan petugas, di ketahui korban inisial L (16 tahun) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Jasab korban baru ditemukan warga selang beberapa hari setelah pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.


Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan bernama IS (17 tahun) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.


Selain IS, juga ditangkap rekannya yang membantu pembunuhan dengan inisial P (16 tahun) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan, peristiwa tragedi pembunuhan di wilayah Polsek Ketapang yang menimpa seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap sekaligus tersangka pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara, Senin (1/2/2021).


"Abdul Hafidz mengatakan, awalnya korban dan pelaku hubungan jalinan asmara yang sudah berjalan 6 bulan. Selama masa kasih itu pernah terjadi hubungan terlarang suami istri.


“Peristiwa pembunuhan yang terjadi bermula pada saat korban meminta jawaban pertanggung jawab kepada pelaku karena korban sudah dalam keadaan hamil. Namun rupanya tersangka panik sehingga menjadi gelap mata dan menganiaya korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ”paparnya.


Ia menambahkan, pelaku IS (17 tahun) dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya P (16 tahun) dalam mengeksekusi korban tersebut.


“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 tentang penetapan pemerintah Undang-Undang (Perpu ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 362 KUHP dengan amanat selama 10 tahun penjara, ”pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

LAMPUNG,Wartajatim.com -  Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti.  Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/memba...

Soksi, Gelontorkan Bantuan Korban Banjir Probolinggo

Probolinggo, Wartajatim.com - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) memberikan bantuan kemanusiaan berupa ratusan paket sembako untuk para warga korban banjir bandang di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (12-03-2021). Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian DEPINAS SOKSI untuk membantu korban bencana alam di wilayah tersebut. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wasekjen DEPINAS SOKSI, Miftahul Huda didampingi Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Probolinggo, Intan Cahya Kurniasari kepada Kepala Desa setempat untuk kemudian diberikan langsung pada warganya. "Bantuan ini diharapkan dapat membantu para korban untuk bangkit dari bencana banjir bandang yang sudah empat kali terjadi selama dua minggu terakhir ini," kata Mifta di lokasi bencana. Kepala Desa Dringu, Subhan mengaku sangat berterimakasih atas bantuan dari salah satu organisasi pendiri Partai Golkar ini. "Atas nama masyarakat Desa...