Langsung ke konten utama

Terungkap mayat gadis belia yang di temukan di semak belukar dalam kondisi hamil



Sampang - wartajatim.com. Satreskrim Polsek Ketapang berhasil membuka tabir misteri penemuan seorang gadis belia semak belimbing beberapa waktu lalu, serta membekuk pelaku dengan mengungkap pembunuhan motif yang sempat mengemparkan warga setempat.


Dari hasil penyidikan petugas, di ketahui korban inisial L (16 tahun) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Jasab korban baru ditemukan warga selang beberapa hari setelah pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.


Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan bernama IS (17 tahun) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.


Selain IS, juga ditangkap rekannya yang membantu pembunuhan dengan inisial P (16 tahun) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan, peristiwa tragedi pembunuhan di wilayah Polsek Ketapang yang menimpa seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap sekaligus tersangka pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara, Senin (1/2/2021).


"Abdul Hafidz mengatakan, awalnya korban dan pelaku hubungan jalinan asmara yang sudah berjalan 6 bulan. Selama masa kasih itu pernah terjadi hubungan terlarang suami istri.


“Peristiwa pembunuhan yang terjadi bermula pada saat korban meminta jawaban pertanggung jawab kepada pelaku karena korban sudah dalam keadaan hamil. Namun rupanya tersangka panik sehingga menjadi gelap mata dan menganiaya korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ”paparnya.


Ia menambahkan, pelaku IS (17 tahun) dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya P (16 tahun) dalam mengeksekusi korban tersebut.


“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 tentang penetapan pemerintah Undang-Undang (Perpu ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 362 KUHP dengan amanat selama 10 tahun penjara, ”pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

Ada apa dengan Polantas Saat Kemacetan Di Margomulyo

Surabaya, Wartajatim.com - Kesemrawutan dan kemacetan seringkali terjadi diwilayah Margomulyo Permai Surabaya, kemacetan ini terjadi karena tidak adanya petugas Lalu lintas yang seharusnya pihak Polantas ini sigap dalam mengatur kesemrawutan di daerah jalan Margomulyo sehingga tidak amburadul seperti yang terjadi pada Senin 3/5/21. Bisa dibayangkan emosi dari para  pengendara saat terjadi kemacetan, mereka bukan hanya menahan teriknya matahari tapi juga menahan haus karena juga sedang puasa, lain lagi dari pihak yang mempunyai Kewajiban untuk mengatur dan mengurai kemacetan, (Polantas) tidak ada ditempat. Terlihat kemacetan lalu lintas yang cukup panjang di sepanjang jalan Margomulyo Surabaya, antrian pun terlihat mengular sepanjang jalan Margomulyo, tapi tak satupun nampak anggota Polantas yang mengatur apalagi mengurai kemacetan.  Ketika awak media konfirmasi ke pada salah pengendara motor yang bernama iswani mengatakan, kemacetan lalu lintas ini kalau tidak ada yang mengatu...