Langsung ke konten utama

Terungkap mayat gadis belia yang di temukan di semak belukar dalam kondisi hamil



Sampang - wartajatim.com. Satreskrim Polsek Ketapang berhasil membuka tabir misteri penemuan seorang gadis belia semak belimbing beberapa waktu lalu, serta membekuk pelaku dengan mengungkap pembunuhan motif yang sempat mengemparkan warga setempat.


Dari hasil penyidikan petugas, di ketahui korban inisial L (16 tahun) warga Dusun Manju, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Jasab korban baru ditemukan warga selang beberapa hari setelah pelaku dalam sebuah gua, kemudian dibuang di semak belukar.


Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil meringkus pelaku pembunuhan bernama IS (17 tahun) warga Dusun Beringin, Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.


Selain IS, juga ditangkap rekannya yang membantu pembunuhan dengan inisial P (16 tahun) warga Dusun Manju Barat, Desa Pao Pale Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dalam pres release menyampaikan, peristiwa tragedi pembunuhan di wilayah Polsek Ketapang yang menimpa seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap sekaligus tersangka pembunuhan tersebut. Pembunuhan itu terjadi karena bermotif asmara, Senin (1/2/2021).


"Abdul Hafidz mengatakan, awalnya korban dan pelaku hubungan jalinan asmara yang sudah berjalan 6 bulan. Selama masa kasih itu pernah terjadi hubungan terlarang suami istri.


“Peristiwa pembunuhan yang terjadi bermula pada saat korban meminta jawaban pertanggung jawab kepada pelaku karena korban sudah dalam keadaan hamil. Namun rupanya tersangka panik sehingga menjadi gelap mata dan menganiaya korban sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ”paparnya.


Ia menambahkan, pelaku IS (17 tahun) dalam melakukan aksinya dibantu oleh rekannya P (16 tahun) dalam mengeksekusi korban tersebut.


“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subs pasal 338 KUHP jo pasal 55 ke 1 KUHP atau pasal 80 ayat (3) UU RI No.17 tentang penetapan pemerintah Undang-Undang (Perpu ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan undang undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Pasal 362 KUHP dengan amanat selama 10 tahun penjara, ”pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...