Langsung ke konten utama

Ini Alasannya Polres Dan Inspektorat Sampang Saat Ada Pelaporan Dana BPNT Di Desa Karah


Sampang, Wartajatim.com
- beberapa warga desa Kara Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang, Gus Hamid kembali mendatangi Polres Sampang untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh pihak pemerintah Desa Kara. Senin 22 maret 2021.

Dugaan terlaporkan bahwa pemerintah desa Kara telah melakukan hal yang tidak sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia (RI) atas pembekuan penyaluran program BPNT selama 3 bulan terakhir terhitung sejak Maret sampai dengan bulan Mei 2020.

Diketahui Gus Hamid adalah pelapor dan juga sekaligus Masyarakat penerima manfaat Bantuan pangan non tunai (BPNT)  yang memang belum pernah mendapatkan buah dari program tersebut.

"Kali ini Gus Hamid mendatangai Mapolres Sampang bersama kuasa hukumnya Moch Yahya S.H dan tim investigasi beberapa awak media dari Surabaya.

Hal lain yang dilaporkan oleh Gus Hamid adalah dimana bapak dari kepala desa Kara (Markuwi) ikut memegang andil bahkan beliau menjadi penanggung jawab dalam penyaluran BPNT yang di duga E-Warung tersebut fiktif (tidak tampak lokasinya).

Gus Hamid perwakilan dari masyarakat desa kara merasa kecewa atas dugaan lambatnya proses hukum yang di lakukan oleh pihak Polres Sampang kepada Orang tua dari kepala desa Kara tersebut, dengan indikasi Polres Sampang masih melimpahkan kasus ini ke pihak inspektorat dan masih menunggu hasilnya,"tutur Gus Hamid kepada awak media.


"Menurut Gus Hamid, seharusnya pihak penyalur dan yang bertanggung jawab atas bantuan tersebut adalah Kepala Desa Kara, bukan orang lain ataupun Orang tuanya (Markuwi). Dan ini sudah tidak lagi menjadi permasalahan di Inspektorat, sudah jelas bahwa ini adalah kasus yang seharusnya masuk ke rana Kepolisian." Jelasnya kepada Jurnalis

Saat awak media melakukan konfirmasi melalui via telpon whatsap terhadap dinas terkait mengenai kelanjutan laporan dugaan penyelewengan dana BPNT kepihak Inspektorat, ibu Kamilia M. Psi. Beliau sebagai kasi Irban Bidang Investigasi lV  ",menjelaskan kami masih menunggu surat printah (Sprint) dari Bupati Sampang mas," ucap beliau dengan nada rendahnya.

"Kembali kuasa hukum, kami berharap kepada seluruh dinas terkait agar bisa menunjukkan kinerjanya. Saat melakukan tugas dilapangan dan tidak ada pembekuan data tersebut. 

Semoga tidak ada lagi kades yang melakukan penyelewengan dana BPNT diwilayah Sampang karna sesuai dengan arahan bupati Sampang bersih dari korupsi dan koruptor." Bersambung......


Penulis : Lim

Editor : Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

LAMPUNG,Wartajatim.com -  Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti.  Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/memba...

Soksi, Gelontorkan Bantuan Korban Banjir Probolinggo

Probolinggo, Wartajatim.com - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) memberikan bantuan kemanusiaan berupa ratusan paket sembako untuk para warga korban banjir bandang di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (12-03-2021). Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian DEPINAS SOKSI untuk membantu korban bencana alam di wilayah tersebut. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wasekjen DEPINAS SOKSI, Miftahul Huda didampingi Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Probolinggo, Intan Cahya Kurniasari kepada Kepala Desa setempat untuk kemudian diberikan langsung pada warganya. "Bantuan ini diharapkan dapat membantu para korban untuk bangkit dari bencana banjir bandang yang sudah empat kali terjadi selama dua minggu terakhir ini," kata Mifta di lokasi bencana. Kepala Desa Dringu, Subhan mengaku sangat berterimakasih atas bantuan dari salah satu organisasi pendiri Partai Golkar ini. "Atas nama masyarakat Desa...