BANGKALAN,Wartajatim.com – Gencarnya PPKM Polisi melakukan langkah tegas dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) di Bangkalan. Ini buktinya, saat warga menggelar acara yang memicu keramaian langsung dilakukan pembubaran. Bahkan, dua orang langsung diproses hukum dan ditahan.
Kini kasat Reskrim telah menetapkan Dua orang yang akan diproses hukum yakni Kepala Desa (Kades) Pamorah, Kecamatan Tragah, Na’i dan oknum pengurus LSM Hosen. Sebab, mereka mengaku dimintai tolong tuan rumah, yaitu H Muhyi karena hendak menggelar orkes melayu pada Senin malam (15/2/2021).
Saat kasat Reskrim Polres Bangkalan Menerima informasi dari masyarakat, kemudian Tim gabungan melakukan pembubaran di lokasi. Pihak kepolisian juga mengamankan dua orang yang di duga sebelumnya dimintai mengurus izin ke Pihak terkait. Kini keduanya diamankan karena khawatir dimassa. Sebab, diduga sudah menipu H. Muhyi. Dilansir dari media radarmadura.id
Kapolsek Tragah AKP Musihram mengatakan, penahanan kepada Kades dan oknum LSM dilakukan pada Selasa pagi (16/3) sekitar pukul 09.00. Keduanya diperiksa sebagai terlapor. Penahanan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Masih Musihram yang berpangkat tiga balok di pundaknya. Ketika pemeriksaan awal dilakukan oleh Polsek Tragah. Selanjutnya, dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bangkalan. ”Dua orang memang sudah ditahan sejak Selasa pagi (16/3),” katanya.
Kapolsek menambahkan, sebelum ditahan, keduanya dipanggil sebagai terlapor untuk diperiksa. Karena sudah cukup bukti, Polsek Tragah akhirnya menahan dua orang tersebut.
”Saat ini, mereka ditahan di mapolres Bangkalan. Kami sudah mengirim surat perintah (Sprint) dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan,kota bangkalan” imbuhnya.
penulis : Lim
Editor : Red
Komentar
Posting Komentar