Langsung ke konten utama

Kasus Suap Proyek Lampung Selatan, DPW KAMPUD ; Nanang Ermanto Layak Sebagai Tersangka


Lamsel, Wartajatim.com
- Pada sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) jilid 2 terungkap bahwa Nanang Ermanto turut menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan anggota DPRD Lampung yakni Agus Bhakti Nugroho yang diperintahkan mantan Bupati Zainuddin Hasan tahun 2017 dan 2018 dari hasil fee proyek. 

Selama dua tahun tersebut, Nanang Ermanto menerima uang Rp. 930 juta baik melalui ABN, Anjar Asmara dan Syahroni. 

Kemudian, seperti dilansir dari media Lampungpro.co, JPU KPK telah membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8, dimana pada BAP ini Nanang Ermanto pernah menyampaikan langsung ke Bupati Zainuddin Hasan baik melalui ponsel maupun langsung memerintahkan ABN untuk menindaklanjuti, kemudian Nanang membenarkan adanya BAP tersebut. 

Upaya KPK dalam mengusut kembali perkara yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan mendapat apresiasi dari Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji. 

“Jika ditinjau, dari fakta persidangan, ada dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto yang saat ini sebagai Bupati Lampung Selatan, jumlahnya sesuai dengan dokumen yang dicatat oleh JPU KPK yaitu total keseluruhan tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima Nanang Ermanto senilai Rp. 480 juta dan Rp. 450 juta, maka sebagai penyelenggara Negara tidak diperbolehkan menerima dana dari hasil korupsi", kata Seno Aji di Bandar Lampung, Kamis (24/3/2021).

Lebih lanjut, Aktivis muda ini menambahkan, KPK harus terus meningkatkan prestasinya dalam memberantas Korupsi, dan segera menetapkan Nanang Ermanto sebagai tersangka.

“Kalau nanti terbukti secara sah, dan meyakinkan menerima dana itu, saya kira layak juga jadi tersangka,” tandas Seno Aji.

Selain itu, dia menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak KPK berdasarkan sejumlah ketentuan. 

“KPK segera mengusut tuntas atas fakta tersebut, penegak hukum dapat meningkatkan status Nanang Ermanto, dengan Pasal 5, Pasal 12, UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal55 ayat (1) KUHP", demikian jelas


Penulis  :  Seno

Editor : Red









 Ketua DPW KAMPUD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.