Langsung ke konten utama

Kasus Suap Proyek Lampung Selatan, DPW KAMPUD ; Nanang Ermanto Layak Sebagai Tersangka


Lamsel, Wartajatim.com
- Pada sidang lanjutan suap fee proyek Lampung Selatan (Lamsel) jilid 2 terungkap bahwa Nanang Ermanto turut menerima uang senilai ratusan juta rupiah dari mantan anggota DPRD Lampung yakni Agus Bhakti Nugroho yang diperintahkan mantan Bupati Zainuddin Hasan tahun 2017 dan 2018 dari hasil fee proyek. 

Selama dua tahun tersebut, Nanang Ermanto menerima uang Rp. 930 juta baik melalui ABN, Anjar Asmara dan Syahroni. 

Kemudian, seperti dilansir dari media Lampungpro.co, JPU KPK telah membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 8, dimana pada BAP ini Nanang Ermanto pernah menyampaikan langsung ke Bupati Zainuddin Hasan baik melalui ponsel maupun langsung memerintahkan ABN untuk menindaklanjuti, kemudian Nanang membenarkan adanya BAP tersebut. 

Upaya KPK dalam mengusut kembali perkara yang menyeret mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan mendapat apresiasi dari Ketua DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji. 

“Jika ditinjau, dari fakta persidangan, ada dugaan aliran dana ke Nanang Ermanto yang saat ini sebagai Bupati Lampung Selatan, jumlahnya sesuai dengan dokumen yang dicatat oleh JPU KPK yaitu total keseluruhan tahun 2017 dan tahun 2018 yang diterima Nanang Ermanto senilai Rp. 480 juta dan Rp. 450 juta, maka sebagai penyelenggara Negara tidak diperbolehkan menerima dana dari hasil korupsi", kata Seno Aji di Bandar Lampung, Kamis (24/3/2021).

Lebih lanjut, Aktivis muda ini menambahkan, KPK harus terus meningkatkan prestasinya dalam memberantas Korupsi, dan segera menetapkan Nanang Ermanto sebagai tersangka.

“Kalau nanti terbukti secara sah, dan meyakinkan menerima dana itu, saya kira layak juga jadi tersangka,” tandas Seno Aji.

Selain itu, dia menegaskan bahwa fakta persidangan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak KPK berdasarkan sejumlah ketentuan. 

“KPK segera mengusut tuntas atas fakta tersebut, penegak hukum dapat meningkatkan status Nanang Ermanto, dengan Pasal 5, Pasal 12, UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal55 ayat (1) KUHP", demikian jelas


Penulis  :  Seno

Editor : Red









 Ketua DPW KAMPUD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

LAMPUNG,Wartajatim.com -  Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti.  Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/memba...

Soksi, Gelontorkan Bantuan Korban Banjir Probolinggo

Probolinggo, Wartajatim.com - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) memberikan bantuan kemanusiaan berupa ratusan paket sembako untuk para warga korban banjir bandang di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (12-03-2021). Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian DEPINAS SOKSI untuk membantu korban bencana alam di wilayah tersebut. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wasekjen DEPINAS SOKSI, Miftahul Huda didampingi Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Probolinggo, Intan Cahya Kurniasari kepada Kepala Desa setempat untuk kemudian diberikan langsung pada warganya. "Bantuan ini diharapkan dapat membantu para korban untuk bangkit dari bencana banjir bandang yang sudah empat kali terjadi selama dua minggu terakhir ini," kata Mifta di lokasi bencana. Kepala Desa Dringu, Subhan mengaku sangat berterimakasih atas bantuan dari salah satu organisasi pendiri Partai Golkar ini. "Atas nama masyarakat Desa...