Surabaya,Wartajatim.com - Guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, jajaran Satpol PP Kecamatan Tambak Sari gencar melakukan operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Operasi yustisi PPKM itu difokuskan di wilayah kecamatan tambak sari. Sasarannya pengendara roda dua maupun masyarakat yang lalai tidak mengenakan masker serta mengabaikan protokol kesehatan.
"Saat melakukan penindakan penilangan terhadap masyarakat yang melanggar tidak memakai masker akan di lakukan penyitaan KTP,apabila tidak membawa akan di bawa ke kantor kecamatan akan di beri sanksi lain atau memanggil pihak keluarga agar bisa membayar sangsi administrasi dengan denda sebesar 150.000 rb.
Tapi anehnya ada salah satu pemuda bernama Fais yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan bronggalan Surabaya, diberhentikan oleh anggota Satpol Pp kecamatan tanpa ada pihak kepolisian dan di mintai KTP untuk dilakukan penilangan. Karna tidak ada KTP dan masih di bawah umur pihak Satpol PP langsung meminta STNK kendaraan bermotor, kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Maret 2021.
Apakah prosedurnya seperti ini. Kalau tidak ada KTP, STNK bisa di tilang juga oleh pihak Satpol PP.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke pihak Satpol PP kota Surabaya dan di temui oleh kasi pengawasan (Siwas) pak Saiful panggilan akrabnya Gus Ipul ini menjelaskan, bahwa kalau ada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker akan di tilang KTP sesuai perwali 67 tahun 2020 bukan STNK kendaraan bermotor yang di amankan atau umumnya dengan bahasa menilang," ucap Kasiwas.
Pada hal kasat Pol PP kota Surabaya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota agar tidak menyita Surat kendaraan Bermotor (STNK), yang harus di sita yaitu kartu tanda penduduk (KTP)". Terangnya pak Saiful terhadap wartawan, senin 15 /3/2021.
"Tetapi kenyataannya di lapangan beda pihak Satpol PP Kecamatan Tambak Sari sudah seperti anggota kepolisian menindak masyarakat yang tidak memakai masker dengan menyita STNK kendaraan bermotor.
Hal ini sangat tidak masuk akal gencarnya operasi yustisi PPKM SatpolPP kecamatan bisa berubah menjadi Polisi lalu lintas, yang seharusnya menindak sesuai Perwali mengamankan KTP bagi masyarakat yang tidak memakai masker atau membawa ke kantor kecamatan, agar bisa di lakukan pemanggilan terhadap salah satu keluarganya. Bukan malah menahan STNK.
Halim Pimpinan Redaksi Warta Jatim mengecam keras kelakuan satpol PP kecamatan tambak sari tidak sesuai perwali 67 tahun 2020.
Dalam hal ini Kasatpol PP kota Surabaya harus memberikan sangsi terhadap anggotanya,agar tidak seenaknya sendiri dalam melaksanakan tugas dan harus bisa membedakan tupoksinya sebagai satuan pamong praja(satpol PP),"terang Halim.
Penulis : Yung
Editor : Red
Komentar
Posting Komentar