Langsung ke konten utama

Meski Sudah Minta Maaf, Cak sholeh: Polisi Harus Usut Tuntas Gubernur dan Sekdaprov Jatim



Surabaya,Wartajatimm.com - Meski Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui rilis resmi kepada publik, Polda Jatim dan Satgas Covid-19 tetap harus mengusut tuntas terhadap Gubernur dan Sekdaprov Jatim yang pasang badan mengaku menginisiasi acara surprise pesta atau tasyakuran ultah Khofifah yang ke - 56.

Itulah yang disampaikan M. Sholeh atau biasa disebut Cak Sholeh salah satu Lawyer ternama di Surabaya. Lebih lanjut, menurutnya permintaan maaf Gubernur boleh saja tapi itu tidak cukup, dan tidak akan membuat masyarakat percaya begitu saja, melainkan proses hukum tetap harus berlanjut.

"Kepolisian dan Satgas Covid-19 Jatim harus adil, dan proses hukum tetap berjalan, karena permintaan maaf saja tidak akan cukup," kata mantan Bacawali Surabaya 2019 saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu, (22/5/2021).

Sebelumnya, dalam klarifikasi dan permintaan maaf Gubernur, terkait tidak ada lagu ulang tahun dan tidak ada ucapan ulang tahun, tidak ada bersalam atau berjejer, justru dibantah keras oleh cak Sholeh.

"Watak pejabat kita selalu suka mengkambing hitamkan anak buah, atau memang anak buahnya yang sudah hitam, karena terdengar dan terlihat jelas bahwa Katon Bagaskara menyanyikan lagu ulang tahun, serta berpesta ria di gedung Negara Grahadi," tandas cak Sholeh

Dalam acara yang tanpa sepengetahuan dan persetujuan Gubernur, sekdaprov Heru Tjahjono pernah memberikan pernyataan bahwa acara tersebut dadakan.

Tetapi perlakuan tersebut membuat jelek nilai etika dalam diri Gubernur, dirinya sendiri serta OPD-OPD yang bersangkutan.

"Seharusnya kalau Gubernur sudah tahu ada acara yang berpotensi mengundang kerumunan, meski di internal, mengapa tidak langsung dihentikan?, dengan memarahi anak buahnya atau bawahannya. Dan itu prinsip yang harusnya ditetapkan, bukan malah menikmati acara sampe selesai," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Lampung, Wartajatimm.com - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, Pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan pada Senin, (15/02/2021), Pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI. Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat pers...