SURABAYA, - Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil memborgol seorang paru baya saat hendak melakukan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, didalam rumah yang beralamatkan di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.
Adapun satu pelaku diketahui inisial RS 41 tahun, pekerja ( Ojek Online ) ber-alamat,dijalan Darmawangsa.
Pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Surabaya melakukan aksi pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, pada saat mendapatkan informasi tentang adanya tersangka menyalahgunakan Narkotika jenis shabu,
pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, didalam rumah di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan bahwa adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dharmawangsa Surabaya.
"Atas informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,
tanpa basa-basi anggota langsung gerak cepat ( Gercap ) melakukan penggeledahan terhadap tersangka RS dan ditemukan barang bukti
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Barang bukti yang berhasil kami sita berupa.36 (tiga puluh enam) poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan seberat, ±1,10 ± 0,40 +0,40 ±0,34 ±0,34 ±0,34 ±0,34 ±0,32 ±0,32 ±0,32 ±0,30 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0.16 ±0,16 ±0,16 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14,
total berat haram tersebut seberat bruto Keseluruhan ±8,34 gram beserta klip plastiknya dan juga, (satu) timbangan elektrik warna silver,
(satu) buah sekrop dari sedotan warna putih dan bendel klip plastik kecil kosong,
berupa Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard.
Kini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Komentar
Posting Komentar