Langsung ke konten utama

Pemuda Asal Dharmawangsa Keok Ditangan Satreskoba Tanjung Perak

 



SURABAYA, - Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil memborgol seorang paru baya saat hendak melakukan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, didalam rumah yang beralamatkan di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.

Adapun satu pelaku diketahui inisial RS 41 tahun, pekerja ( Ojek Online ) ber-alamat,dijalan Darmawangsa.

Pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Surabaya melakukan aksi pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, pada saat mendapatkan informasi tentang adanya tersangka menyalahgunakan Narkotika jenis shabu,

pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, didalam rumah di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan bahwa adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dharmawangsa Surabaya.

"Atas informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,

tanpa basa-basi anggota langsung gerak cepat ( Gercap ) melakukan penggeledahan terhadap tersangka RS dan ditemukan barang bukti

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti yang berhasil kami sita berupa.36 (tiga puluh enam) poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan seberat, ±1,10 ± 0,40 +0,40 ±0,34 ±0,34 ±0,34 ±0,34 ±0,32 ±0,32 ±0,32 ±0,30 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0.16 ±0,16 ±0,16 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14,

total berat haram tersebut seberat bruto Keseluruhan ±8,34 gram beserta klip plastiknya dan juga, (satu) timbangan elektrik warna silver,

(satu) buah sekrop dari sedotan warna putih dan bendel klip plastik kecil kosong,

berupa Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard.

Kini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resmi Nahkodai Korpus BEM Nusantara 2021-2023, Eko Pratama: Kita Tetap Konsisten Sebagai Mitra Kritis Pemerintah

Jakarta,Wartajatimm.com - Terpilih secara demokratis setelah melalui musyawarah seluruh anggota BEM Nusantara, Eko Pratama BP Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) resmi ditetapkan sebagai Koordinator Pusat BEM Se-Nusantara 2021-2022 pada tanggal 12 Maret 2021 yang bertempat di Gedung Bangsal Pancasila Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Dalam agenda temu nasional BEM Nusantara yang di selenggarakan di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dimana dihadiri oleh seluruh Presiden Mahasiswa pimpinan tertinggi masing-masing BEM Universitas perguruan tinggi PTN/PTS dari Sabang sampai Marauke, Secara resmi telah menetapkan Eko Pratama BP, Presiden Mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma sebagai koordinator pusat setelah melalui musyawarah demokratis, antara para calon KORPUS dan anggota temu nasional yang ikut serta dalam pemilihan calon koordinator pusat BEM Nusantara tersebut. Adapun pada saat proses sidang penetapan calon koordinator pusat terkonfirmasi 6 Calon koordinator ...

BPN Kantah Bandar Lampung Diduga Maladministrasi, Seno Aji Sanggah BA Pengembalian Batas No. 07/BA-08.01/II/2021

LAMPUNG,Wartajatim.com -  Seno Aji sebagai kuasa pemohon atas nama Srinatun Puji Astuti terhadap pengguna/pengakses layanan publik pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menyampaikan surat sanggahan untuk berita acara pengukuran pengembalian batas/penetapan batas Nomor ; 07/BA-08.01/II/2021 yang diterbitkan oleh BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap sertifikat hak milik Nomor 937/B.Kdm/Bumi Kedamaian atas perubahan hak milik Nomor 7943/KD/Kedamaian atas nama Srinatun Puji Astuti.  Srinatun Puji Astuti merupakan pemilik lahan/tanah yang terletak di Jalan Pelita II, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Lahan/tanah tersebut, dirawat oleh Srinatun Puji Astuti sejak tahun 1982 sampai dengan tahun 2019 dan telah ada tanda-tanda batas tanah berupa patok besi 1 sampai dengan 4, pondasi keliling berada di luar Persil, plang nama kepemilikan di lokasi obyek tanah dan setiap tahun selalu melunasi/memba...

Soksi, Gelontorkan Bantuan Korban Banjir Probolinggo

Probolinggo, Wartajatim.com - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) memberikan bantuan kemanusiaan berupa ratusan paket sembako untuk para warga korban banjir bandang di Desa Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Kamis (12-03-2021). Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian DEPINAS SOKSI untuk membantu korban bencana alam di wilayah tersebut. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wasekjen DEPINAS SOKSI, Miftahul Huda didampingi Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Probolinggo, Intan Cahya Kurniasari kepada Kepala Desa setempat untuk kemudian diberikan langsung pada warganya. "Bantuan ini diharapkan dapat membantu para korban untuk bangkit dari bencana banjir bandang yang sudah empat kali terjadi selama dua minggu terakhir ini," kata Mifta di lokasi bencana. Kepala Desa Dringu, Subhan mengaku sangat berterimakasih atas bantuan dari salah satu organisasi pendiri Partai Golkar ini. "Atas nama masyarakat Desa...