Langsung ke konten utama

Pemuda Asal Dharmawangsa Keok Ditangan Satreskoba Tanjung Perak

 



SURABAYA, - Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil memborgol seorang paru baya saat hendak melakukan aksi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, didalam rumah yang beralamatkan di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.

Adapun satu pelaku diketahui inisial RS 41 tahun, pekerja ( Ojek Online ) ber-alamat,dijalan Darmawangsa.

Pada saat anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Surabaya melakukan aksi pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika, pada saat mendapatkan informasi tentang adanya tersangka menyalahgunakan Narkotika jenis shabu,

pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 wib, didalam rumah di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan bahwa adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dharmawangsa Surabaya.

"Atas informasi tersebut petugas langsung menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut,

tanpa basa-basi anggota langsung gerak cepat ( Gercap ) melakukan penggeledahan terhadap tersangka RS dan ditemukan barang bukti

Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Barang bukti yang berhasil kami sita berupa.36 (tiga puluh enam) poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan seberat, ±1,10 ± 0,40 +0,40 ±0,34 ±0,34 ±0,34 ±0,34 ±0,32 ±0,32 ±0,32 ±0,30 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0,16 ±0.16 ±0,16 ±0,16 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14 ±0,14,

total berat haram tersebut seberat bruto Keseluruhan ±8,34 gram beserta klip plastiknya dan juga, (satu) timbangan elektrik warna silver,

(satu) buah sekrop dari sedotan warna putih dan bendel klip plastik kecil kosong,

berupa Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard.

Kini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji di Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...