SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek asemrowo berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di dalam kawasan PT. Sinarindo megantara di Jalan Margomulyo no 20 Surabaya.
Pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar jam 11.15 siang wib, di dalam gerbang kantor PT. Dupa wangi Soekirahajo pergudangan Margomulyo permai blok E 29-30 Surabaya pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira jam 09.10 wib.
Kini ketiga tersangka yang berhasil diamankan inisial M.A.H 28 tahun tepat tinggal Sidorukun Surabaya, J 43 tahun Sidorukun Surabaya , I 45 tahun Dupak Rukun Surabaya.
Pada saat Pres Reales Kompol Hari Kurniawan", menjelaskan didepan awak media, dengan bekerja keras meringkus kejahatan diwilayah hukum Asemrowo untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengungkapkan, tersangka berhasil kami tangkap dari adanya informasi dan CCTV dari olah TKP, begitu keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat pada saat penyelidikan, Selasa 21 Juni 2022 sekira 19.00 WIB.
Guna mengantisipasi kejahatan curanmor Polsek Asemrowo memberikan himbauan untuk masyarakat tidak melupakan kontak/kunci bergantungan di sepeda motor,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, warna hitam, Nopol. AG-3567-RCY, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 sisa dari hasil penjual barang hasil kejahatan, Dan 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver, Nopol. W-4027- PR.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun.
Penulis Ari
Editor Redaktur
Komentar
Posting Komentar