Langsung ke konten utama

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo



SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek asemrowo berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di dalam kawasan PT. Sinarindo megantara di Jalan Margomulyo no 20 Surabaya.

Pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar jam 11.15 siang wib, di dalam gerbang kantor PT. Dupa wangi Soekirahajo pergudangan Margomulyo permai blok E 29-30 Surabaya pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira jam 09.10 wib.

Kini ketiga tersangka yang berhasil diamankan inisial M.A.H 28 tahun tepat tinggal Sidorukun Surabaya, J 43 tahun Sidorukun Surabaya , I 45 tahun Dupak Rukun Surabaya.



Pada saat Pres Reales Kompol Hari Kurniawan", menjelaskan didepan awak media, dengan bekerja keras meringkus kejahatan diwilayah hukum Asemrowo untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengungkapkan, tersangka berhasil kami tangkap dari adanya informasi dan CCTV dari olah TKP, begitu keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat pada saat penyelidikan, Selasa 21 Juni 2022 sekira 19.00 WIB.

Guna mengantisipasi kejahatan curanmor Polsek Asemrowo memberikan himbauan untuk masyarakat tidak melupakan kontak/kunci bergantungan di sepeda motor,

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Beat, warna hitam, Nopol. AG-3567-RCY, Uang tunai sebesar Rp. 50.000 sisa dari hasil penjual barang hasil kejahatan, Dan 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem silver, Nopol. W-4027- PR.

Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun.

Penulis Ari

Editor Redaktur 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Lampung, Wartajatimm.com - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, Pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan pada Senin, (15/02/2021), Pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI. Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat pers...