SURABAYA, - Hari Raya Idul Adha kurang 6 hari satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung kedua tersangka peredaran narkoba jenis narkotika di jalan Kedung cowek pada Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 wib.
Sementara ini tersangka yang berhasil diamankan inisial ZA 29 tahun bekerja swasta (sopir) beralamat dusun. Sumberurip Lumajang. PU 45 tahun bekerja sebagai petani beralamat dusun. Sumberbulus Lumajang.
Kasat satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada awak media, saat petugas melakukan pengintain mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
Adanya informasi tersebut petugas langsung bergegas melakukan penelitian memang benar adanya kedua tersangka mengantarkan narkotika jenis sabu dari Madura ke Pandaan malang, tidak membutuhkan waktu lama petugas langsung menangkap kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di dasbor sebelah kanan belakang mobil Terios warna hitam yang dikendarai kedua tersangka sdr Za dan sdr PU.
Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas berupa 1 bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat 1,017 gram, 1 bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat 1,007 gram, dan 1 bungkus teh cina warna hijau yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 1,013 gram total keseluruhan dengan berat bruto 3,037 gram,
Sementara barang bukti lainnya adalah 1 buah ATM Bank BRI, uang tunai sebesar Rp 300.000,-. 2 buah HP bermerek Vivo warna biru dan 1 merk Redmi warna hijau, 1 buah kresek warna hitam, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Posting Komentar