Langsung ke konten utama

Belum Menikmati Hasil Tukang Rongsokan Masuk Jeruji Besi Lantaran Ini...???

 


Surabaya, Wartajatimm.com - Unit Reskrim polsek Kenjeran berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di depan Warkop Jln. Tambak Wedi Baru, Surabaya, rabu (06/01/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.


Pelaku yang diamankan bernama DUR R (29) (tukang rongsokan) warga jalan Tenggumung Wetan kos di jalan Tambak Wedi Surabaya.


Saat di wawancarai Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H,  melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi, membenarkan penangkapan tersebut dan sudah menjebloskan tersangka ke tahanan Polsek Kenjeran.


Masih Suryadi menjelaskan,"Pelaku DUR.R dengan temannya RI (DPO) saat keliling mencari sasaran melihat korban memarkir  sepeda motornya dengan kunci kontak masih menempel di Sepeda motor di TKP." Terangnya.


"Kemudian korban masuk kerumah dan persiapan Buka Warung dan bersih bersih". Imbuhnya.


Suryadi menambahkan,"Kedua pelaku turun dan pura-pura membeli Rokok kepada korban, sedangkan pelaku RI (DPO) mengambil Sepeda motor korban dan langsung melarikan diri. Naas pelaku DUR.R belum sempat melarikan diri di tangkap warga".


"Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Pemantauan di TKP mengamankan tersangka DUR.R, Reskrim yang mengejar RI berhasil kabur dan membuang Sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya". Tandas Suryadi.


Menurut pengakuan tersangka  sebelumnya juga pernah mengambil Sepeda motor Honda Scoopy namun lupa waktunya, polisi masih melakukan pengembangan.


Barang bukti yang berhasil di amankan sebuah 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L 3283 OF beserta kunci kontak. Dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L 3485 PM.   1( Satu) buah patahan Kunci T.


"Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 363  Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun maksimal". Pungkas Suryadi.


Penulis : Bet

Editor : Red

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Maluku Satu Rasa (M1R) Peduli Terhadap Bencana Alam Yang Melanda Di Wilayah Nusa Tenggara Timur ( NTT )

Surabaya,Wartajatim.com - Gangguan kesehatan,gatal gatal  di masyarakat merupakan dampak Banjir yang menerjang sebagian kota Nusa Tenggara Timur (NTT). "Alhamdulillah,adanya organisasi Maluku Satu Rasa (M1R) yang siap memberikan bantuan kepada korban bencana NTT melalui Timora perwakilan dari NTT", ucapnya, Sabtu 24/4/2021. Hal senada juga diungkapkan Bapak David Sinay ketua DPD Maluku Satu Rasa (M1R) Jawa Timur, keprihatinan akan banyaknya wilayah NTT yang tertimpa musibah banjir bandang. Oleh karenanya kami dari organisasi M1R hadir di tengah tengah mereka.  Kini Organisasi M1R Jatim Hadir untuk memberikan bantuan kepada korban bencana Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang akan diserahkan pada perwakilannya organisasi Timora jawa timur, kiranya sangat membantu dan juga meringankan derita bagi  warga yang terdampak bencana. Baksos yang berupa dana sebesar 43.500.000. ini merupakan bentuk kepedulian dari para anggota M1R,"ungkap David Sinay. Sementara itu seluruh anggota M1R...

Kemacetan kembali terjadi....ini alasannya

Surabaya, Wartajatim.com - Lalu lintas arah Jembatan Suramadu Macet Panjang, kemacetan ini terjadi di ruas jalan Jembatan Suramadu arah Madura, bahkan kemacetan tersebut hingga sampai di JL Kedinding depan samsat, Selasa 11 mei 2021 jam 12:00 wib. Penyebab Kemacetan tersebut dikarenakan di pos pantau Suramadu ada kegiatan Penyekatan larangan mudik. Akibat kemacetan ini Puluhan pengendara roda 4 (empat) harus menunggu hingga berjam-jam untuk melintas ke arah Madura. Salah satu pengendara saat di wawancarai mengatakan sudah 40 menit di jalan tersebut dan beliau hendak ke Madura untuk antar Sembako di beberapa tempat di Bangkalan. "Ya lumayan lama mas dan saya rela antri karna sudah kewajiban untuk antar beras Semoga ada solusi yang baik sehingga kemacetan seperti ini terjadi". Ujarnya.

TEC Berikan Ucapan Selamat Kepada Nanang-Pandu

Lampung, Wartajatimm.com - H. Tony Eka Candra (TEC), menyampaikan ucapan selamat kepada Nanang-Pandu, Pasca dibacakannya Keputusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), atas Perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon Hipni, SE dan Hj. Melin Haryani Wijaya, SE, MM, dan Perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021, dengan Pemohon H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, dengan Keputusan: “Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sehingga permohonan tidak dapat dilanjutkan. Keputusan dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi ini dibacakan pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk ketiga kalinya, yaitu Pengucapan Putusan / Ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk PHP Lampung Selatan, yang dilaksanakan pada Senin, (15/02/2021), Pukul 13.00 Wib, di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi RI. Kepada Media TEC yang juga Ketua FKPPI Lampung ini menyatakan bahwa yang harus dibangun dalam Demokrasi Pancasila adalah kewajiban mengedepankan semangat pers...