Surabaya, Wartajatimm.com - Unit Reskrim polsek Kenjeran berhasil meringkus pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di depan Warkop Jln. Tambak Wedi Baru, Surabaya, rabu (06/01/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Pelaku yang diamankan bernama DUR R (29) (tukang rongsokan) warga jalan Tenggumung Wetan kos di jalan Tambak Wedi Surabaya.
Saat di wawancarai Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H, melalui Kanit Reskrim Iptu Suryadi, membenarkan penangkapan tersebut dan sudah menjebloskan tersangka ke tahanan Polsek Kenjeran.
Masih Suryadi menjelaskan,"Pelaku DUR.R dengan temannya RI (DPO) saat keliling mencari sasaran melihat korban memarkir sepeda motornya dengan kunci kontak masih menempel di Sepeda motor di TKP." Terangnya.
"Kemudian korban masuk kerumah dan persiapan Buka Warung dan bersih bersih". Imbuhnya.
Suryadi menambahkan,"Kedua pelaku turun dan pura-pura membeli Rokok kepada korban, sedangkan pelaku RI (DPO) mengambil Sepeda motor korban dan langsung melarikan diri. Naas pelaku DUR.R belum sempat melarikan diri di tangkap warga".
"Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang Pemantauan di TKP mengamankan tersangka DUR.R, Reskrim yang mengejar RI berhasil kabur dan membuang Sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya". Tandas Suryadi.
Menurut pengakuan tersangka sebelumnya juga pernah mengambil Sepeda motor Honda Scoopy namun lupa waktunya, polisi masih melakukan pengembangan.
Barang bukti yang berhasil di amankan sebuah 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L 3283 OF beserta kunci kontak. Dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L 3485 PM. 1( Satu) buah patahan Kunci T.
"Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun maksimal". Pungkas Suryadi.
Penulis : Bet
Editor : Red
Komentar
Posting Komentar