SURABAYA, Wartajatimm.com - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin Panit 1 IPDA Agung Suciono, melakukan penggerebekan serta menangkap 4 orang yang sedang asik melakukan pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat tersangka masing- masing berinisia W seorang perempuan (26) tahun kost di Tambak Asri Surabaya, AM (38) Tahun warga Tambak Asri Bunga Rampai,l K (51) tahun warga Tambak Asri, dan B (34) Tahun warga Tambak Dalam Indah,
Ketika pesta barang haram yang dilakukan keempat pelaku dalam kamar kost di Jalan Tambak Asri Gang 11 No 2 Surabaya, pada hari Kamis 25 Februari 2021 pukul 12.30 Wib.
"Sementara ini Kapolsek Kompol Hary Kurniawan melalui Kanit Reskrim IPTU Rizki Atmadha, P SlK., mengatakan,"bahwa keempat tersangka saat sedang asik pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat, tentang lokasi yang sering digunakan ajang pesta Narkotika jenis sabu, " kata Kanit Reskrim Polsek Asemrowo IPTU Rezkika Atmadha, P, SlK., mewakili Kapolsek Kompol Hary Kurniawan, Jumat (26/2/2021).
"Masih Rezeki kau, dari hasil penangkapan terhadap keempat tersangka yang sedang pesta sabu, petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang berang +0.40 gram.
Selain menyita barang bukti petugas juga menemukan sebuah plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) botol bekas club yang dilubangi tutupnya, 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah korek api warna kuning.
Kini keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu-sabu, " ungkap Rezkika.
Penulis : Lim
Editor : Red
Komentar
Posting Komentar