Langsung ke konten utama

BNSP Sertifikasi Assesor Kompetensi Khusus Wartawan, Wilson Lalengke: Goodbye Dewan Pers


 Jakarta,Wartajatim.com  – Sejumlah wartawan dan pemimpin organisasi pers mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang kompetensi kerja khusus wartawan bertempat di Gedung Serbaguna LSP Pers Indonesia, Kompleks Ketapang Indah Blok B2 Nomor 33-34, Lantai 5, Jakarta Pusat, dari tanggal 14 – 18 April 2021. Kegiatan yang berlangsung selama 5 hari itu diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia [1].

Selain para peserta kegiatan dan pengelola LSP Pers Indonesia, hadir juga Komisioner dari BNSP, Henny S. Widyaningsih, bersama seorang Master Assessor BNSP, Agus Sutarna. Kedua pejabat BNSP ini hadir untuk memberikan pemaparan tentang materi dan kebijakan sertifikasi profesi yang menjadi tugas dan kewenangan BNSP.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi,” ujar Henny di depan 20-an calon assessor yang mengikuti kegiatan itu.

Pada bagian lain pemaparannya, Henny mengapresiasi penyelenggaraan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan ini sebagai sebuah terobosan penting dalam meningkatkan kompetensi para pekerja media. “Saya mengacungkan jempol atas berdirinya LSP Pers Indonesia yang hari ini bisa melaksanakan pelatihan dan uji sertifikasi assessor di bidang Kompetensi Kerja Khusus Wartawan,” kata Henny sambil meminta para peserta bertepuk tangan atas prestasi rekan-rekan wartawan ini [2].

Berbicara tentang sertifikasi profesi bagi wartawan, mau tidak mau, keberadaan Dewan Pers yang selama ini melaksanakan Uji Kompentensi Wartawan (UKW) masuk dalam radar pembahasan. Para peserta, yang umumnya adalah pimpinan organisasi pers dan media, memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan keabsahan UKW yang dilakukan oleh Dewan Pers bersama para underbow-nya selama ini.

“Dewan Pers boleh melaksanakan sertifikasi kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP. Jadi bukan Dewan Pers yang mensertifikasi wartawan, tapi oleh LSP yang diberikan lisensi untuk mensertifikasi dari BNSP,” tegas Henny.

Pada kesempatan yang sama, Master Assessor BNSP, Agus Sutarna, lebih detail dan lugas lagi dalam menjelaskan posisi BNSP berdasarkan perundang-undangan terkait dengan sertifikasi profesi. Mantan Komisioner BNSP ini bahkan menjelaskan bahwa ada sanksi pidana bagi penyelenggara sertifikasi profesi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Sertifikasi kompetensi itu, kata Agus Sutarna, ada aturan hukumnya. Menurutnya, hanya ada dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yakni Perguruan Tinggi dan BNSP. “Jadi, kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar hukum dan ada sanksi pidananya,” jelas Agus dengan merujuk kepada beberapa perundangan dan peraturan terkait pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi.

Merespon perkembangan yang cukup fenomenal di kalangan wartawan itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, mengatakan bahwa dirinya menyambut baik langkah yang telah diambil oleh LSP Pers Indonesia bersama BNSP. “Yaa, pertama saya mengucapkan selamat kepada kawan-kawan di Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang telah mendidirkan LSP Pers Indonesia, dan telah pula berhasil melaksanakan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi assessor bidang kompetensi kerja khusus wartawan. Saya bersama PPWI menyambut baik dan mendukung perkembangan bagus ini, yang sejak awal kita yakini, inilah format uji sertifikasi profesi yang sesuai dengan peraturan perundangan di negara ini,” beber Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Selasa, 20 April 2021.

Sebagaimana diketahui bahwa PPWI merupakan salah satu organisasi pers yang mewadahi kalangan pekerja pers profesional maupun pewarta warga. Ketum PPWI, Wilson Lalengke, selama ini menentang keras kebijakan Dewan Pers terkait UKW yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia [3].

“Seperti sering saya sampaikan di banyak kesempatan dan forum bahwa UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers bersama lembaga-lembaga pendukungnya itu adalah sesuatu yang salah kaprah, tidak ada dasar hukumnya, alias illegal. Produknya dalam bentuk Sertifikat UKW juga illegal. Kasihan kawan-kawan pemegang Sertifikat UKW Dewan Pers yang belasan ribu itu, mereka merupakan korban dari kebijakan illegal Dewan Pers,” imbuh Lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, ini.

Dari keseluruhan 21 pasal yang ada di Undang-Undang Pers, tambah Lalengke, tidak ditemukan satu pasalpun yang secara tegas alias tidak ambigu dapat dijadikan payung hukum pelaksanaan UKW. Justru yang terjadi adalah bahwa penerapan kebijakan UKW (termasuk kewajiban verifikasi bagi media dan organisasi pers – red) merupakan pembangkangan terhadap pasal 2, 3, 4, 6, 8, 9, dan pasal 15 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers [4].

“Saya konsisten sejak awal mengatakan bahwa para pengurus Dewan Pers itu telah melakukan malpraktek, melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya, dan di sisi lain mengabaikan tugas pokok dan fungsinya. Soal kompetensi wartawan, itu ranahnya UU Ketenagakerjaan melalui BNSP, dan UU tentang Pendidikan Tinggi. Soal organisasi pers, itu ranahnya UU Keormasan. Serta soal badan hukum media massa, ini diurus oleh UU Perseroan, UU Yayasan, dan sejenisnya. UU Pers tidak mengurus soal kompetensi, organisasi pers, maupun badan hukum media massa. UU Pers itu merupakan payung hukum kemerdekaan pers dan perlindungan pekerja media,” urai Lalengke panjang-lebar.

Sehubungan dengan itu, tokoh pers nasional ini menyarankan agar Dewan Pers bersikap kesatria dan legowo dalam menghadapi upaya rekan-rekan wartawan yang mulai berhasil meluruskan sistim dan kinerja pers nasional secara keseluruhan agar bergerak di jalur yang benar, sesuai peraturan perundangan yang ada. “Dewan Pers harus kembali ke khita-nya, melaksanakan tupoksinya yang telah diterakan secara jelas pada pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau tidak mampu menterjemahkan, memahami, mengerti, dan melaksanakan tupoksi yang dinyatakan pada pasal tersebut, Dewan Pers dipersilahkan rekrut staf ahli di bidang pers, perundangan, dan HAM untuk membantu Anda. Jangan ambil staf dari kalangan pengusaha, apalagi dari politisi. Lebih parah lagi kalau diambil dari pengusaha yang politisi, politisi yang pengusaha, segera hancur pers Indonesia,” kata Lalengke mengakhiri. 

Penulis : APL

Editor : Red


Catatan:

[1] Latih Asesor Wartawan, Komisioner BNSP: Dewan Pers Sertifikasi Wartawan Harus Lewat LSP Berlisensi BNSP; https://sindikatpost.com/2021/04/19/latih-asesor-wartawan-komisioner-bnsp-dewan-pers-sertifikasi-wartawan-harus-lewat-lsp-berlisensi-bnsp/

[2] Rekaman suara berisi pernyataan Komisioner BNSP, Henny S. Widyaningsih ada pada redaksi.

[3] Ambiguitas Sertifikasi Wartawan dan Verifikasi Media; https://pewarta-indonesia.com/2019/06/ambiguitas-sertifikasi-wartawan-dan-verifikasi-media/

[4] Baca Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA , - Unit Reskrim Polsek asemrowo berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di dalam kawasan PT. Sinarindo megantara di Jalan Margomulyo no 20 Surabaya. Pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar jam 11.15 siang wib, di dalam gerbang kantor PT. Dupa wangi Soekirahajo pergudangan Margomulyo permai blok E 29-30 Surabaya pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira jam 09.10 wib. Kini ketiga tersangka yang berhasil diamankan inisial M.A.H 28 tahun tepat tinggal Sidorukun Surabaya, J 43 tahun Sidorukun Surabaya , I 45 tahun Dupak Rukun Surabaya. Pada saat Pres Reales Kompol Hari Kurniawan", menjelaskan didepan awak media, dengan bekerja keras meringkus kejahatan diwilayah hukum Asemrowo untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengungkapkan, tersangka berhasil kami tangkap dari adanya informasi dan CCTV dari olah TKP, begitu keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat pada saat penyelidikan, Selasa 21 Juni 2022 sekira ...

Tak Butuh Waktu Lama Dua Kurir Sabu Berhasil Diborgol

SURABAYA , - Hari Raya Idul Adha kurang 6 hari  satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung kedua tersangka peredaran narkoba jenis narkotika di jalan Kedung cowek pada Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 wib. Sementara ini tersangka yang berhasil diamankan inisial ZA 29 tahun bekerja swasta (sopir) beralamat dusun. Sumberurip Lumajang. PU 45 tahun bekerja sebagai petani beralamat dusun. Sumberbulus Lumajang. Kasat satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada awak media, saat petugas melakukan pengintain mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu. Adanya informasi tersebut petugas langsung bergegas melakukan penelitian memang benar adanya kedua tersangka mengantarkan narkotika jenis sabu dari Madura ke Pandaan malang, tidak membutuhkan waktu lama petugas langsung menangkap kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di dasbor sebelah kanan belakang mobil Terios warna hitam yang dikendarai kedua tersangka sdr ...

HARI BAYANGKARA YANG KE 75 SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA BUKA GERAI VAKSIN GRATIS

Surabaya,Wartajatim.com - Turut serta dalam mensukseskan program pemerataan vaksinasi, dimana presiden beberapa waktu lalu meminta TNI-polri Secara langsung untuk mensukseskan program tersebut. Tepat di Hari  Bhayangkara ke 75 Seluruh jajaran kepolisian melaksanakan vaksinasi serentak.  Satpas Colombo Surabaya juga Membuka gerai vaksinasi untuk melayani masyarakat yang hendak divaksin yang berada dijalan Ikan Kerapu perak Surabaya. Saat diwawancarai Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memaparkan  akan pentingnya memutus rantai Penyebaran Covid-19. Dimana selain menjalankan Prokes 5M, melakukan vaksinasi juga menjadi hal penting dalam upaya tersebut. "Satpas Colombo membuka gerai Vaksin Sinovac secara gratis.hal ini Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara yang ke 75. Sebelum masyarakat mengikuti program ini, mereka harus daftar dulu bisa melalui online atau langsung ke Satpas Colombo". Terang Teddy. Masih Teddy, "Target yang sudah kami siapkan sebanyak ...