Langsung ke konten utama

Nafsu memuncak, anak umur 2 tahunpun di paksa untuk memuaskan nafsu bejatnya


Bima - wartajatim.com. Nafkah batinnya tak terpenuhi, NHJ, seorang ibu di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, menyetubuhi anaknya sendiri yang masih berusia 2 tahun. Minggu. (31/01/2021)


Menurut informasi yang diperoleh, suami dari NHJ sedang berada di Pulau Lombok. Mereka harus terpisah lantaran adanya pandemi Covid-19. Diketahui NHJ harus berpisah dengan suaminya lantaran adanya pandemi Covid-19.


Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.


“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).


NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (2). Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.


NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok. Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.


”Perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap detail karena menyangkut anak,” kata Pujewati.


Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima. Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.


Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara. Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima. Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.


Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka. Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.


“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.


Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan. ”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.


Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. (red/lim)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Asemrowo

SURABAYA , - Unit Reskrim Polsek asemrowo berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2) di dalam kawasan PT. Sinarindo megantara di Jalan Margomulyo no 20 Surabaya. Pada hari Jumat 10 Juni 2022 sekitar jam 11.15 siang wib, di dalam gerbang kantor PT. Dupa wangi Soekirahajo pergudangan Margomulyo permai blok E 29-30 Surabaya pada hari Jumat 27 Mei 2022 sekira jam 09.10 wib. Kini ketiga tersangka yang berhasil diamankan inisial M.A.H 28 tahun tepat tinggal Sidorukun Surabaya, J 43 tahun Sidorukun Surabaya , I 45 tahun Dupak Rukun Surabaya. Pada saat Pres Reales Kompol Hari Kurniawan", menjelaskan didepan awak media, dengan bekerja keras meringkus kejahatan diwilayah hukum Asemrowo untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif. Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengungkapkan, tersangka berhasil kami tangkap dari adanya informasi dan CCTV dari olah TKP, begitu keterangan saksi serta rekaman CCTV yang didapat pada saat penyelidikan, Selasa 21 Juni 2022 sekira ...

Tak Butuh Waktu Lama Dua Kurir Sabu Berhasil Diborgol

SURABAYA , - Hari Raya Idul Adha kurang 6 hari  satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung kedua tersangka peredaran narkoba jenis narkotika di jalan Kedung cowek pada Kamis 30 Juni 2022 sekira jam 12.45 wib. Sementara ini tersangka yang berhasil diamankan inisial ZA 29 tahun bekerja swasta (sopir) beralamat dusun. Sumberurip Lumajang. PU 45 tahun bekerja sebagai petani beralamat dusun. Sumberbulus Lumajang. Kasat satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada awak media, saat petugas melakukan pengintain mendapatkan informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu. Adanya informasi tersebut petugas langsung bergegas melakukan penelitian memang benar adanya kedua tersangka mengantarkan narkotika jenis sabu dari Madura ke Pandaan malang, tidak membutuhkan waktu lama petugas langsung menangkap kedua tersangka dan barang bukti ditemukan di dasbor sebelah kanan belakang mobil Terios warna hitam yang dikendarai kedua tersangka sdr ...

HARI BAYANGKARA YANG KE 75 SATLANTAS POLRESTABES SURABAYA BUKA GERAI VAKSIN GRATIS

Surabaya,Wartajatim.com - Turut serta dalam mensukseskan program pemerataan vaksinasi, dimana presiden beberapa waktu lalu meminta TNI-polri Secara langsung untuk mensukseskan program tersebut. Tepat di Hari  Bhayangkara ke 75 Seluruh jajaran kepolisian melaksanakan vaksinasi serentak.  Satpas Colombo Surabaya juga Membuka gerai vaksinasi untuk melayani masyarakat yang hendak divaksin yang berada dijalan Ikan Kerapu perak Surabaya. Saat diwawancarai Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra memaparkan  akan pentingnya memutus rantai Penyebaran Covid-19. Dimana selain menjalankan Prokes 5M, melakukan vaksinasi juga menjadi hal penting dalam upaya tersebut. "Satpas Colombo membuka gerai Vaksin Sinovac secara gratis.hal ini Dalam rangka memperingati hari Bhayangkara yang ke 75. Sebelum masyarakat mengikuti program ini, mereka harus daftar dulu bisa melalui online atau langsung ke Satpas Colombo". Terang Teddy. Masih Teddy, "Target yang sudah kami siapkan sebanyak ...